Langkat , MWT – DPRD Kabupaten Langkat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (4/8/2024).
Sebelum disetujui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat telah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tersebut. Hasilnya, ada beberapa saran/rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Langkat.
Juru bicara Banggar DPRD Langkat Ristya Chayani (foto) saat membacakan laporan kesimpulan hasil pembahasan menyebutkan, Banggar menyetujui realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2024 dengan pendapatan sebesar Rp.2.452.426.425.352,62 dengan jumlah Belanja sebesar Rp.2.645.375.805.400,89 dan Pembiayaan sebesar Rp.245.471.135.493,86.
“Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp.49.521.755.418,59,” sebut Ristya.
Dikesempatan itu Juru bicara Banggar Ristya Chayani juga membacakan saran/rekomendasi yang diberikan Badan Anggaran kepada Pemkab Langkat antara lain meminta agar program dan kegiatan kedepan dapat dilaksanakan lebih maksimal seperti peningkatan penerima Jamkesda agar masyarakat miskin tercover dalam program UHC, juga peningkatan mutu pelayanan puskesmas kepada masyarakat dan ketersediaan obatnya yang cukup.
Banggar juga meminta Pemkab dapat meningkatkan pendapatan asli daerah seperti pada sektor mineral bukan logam dan pengaktifan rumah potong hewan.
Selain itu, Banggar juga merekomendasi agar penyusunan APBDes lebih kearah pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga desa. Untuk penggunaan dana CSR juga diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta membantu masyarakat kurang mampu disekitar areal perusahaan.
Atas persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2024 ini, Bupati Langkat H. Syah Afandin mengucapkan terima kasih atas berbagai pandangan dan tanggapan serta masukan dari anggota dewan menyangkut pelaksanaan program-program pembangunan serta persoalan-persoalan kemasyarakatan yang menunjukkan besarnya tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat.
Ia menyakini berbagai pandangan dan tanggapan serta masukan dari anggota dewan adalah bentuk rasa tanggungjawab dalam menjalankan fungsi sosial kontrol guna penyempurnaan dan perbaikan dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan serta pelayanan masyarakat sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Langkat.
“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja secara optimal demi menyelesaikan amanat konstitusi ini,” pungkas Syah Afandin.(Mariani)