Berita  

Dokumen Tambahan Disdukcapil Jangan Menyulitkan

Madina ,MWT – Bagi warga masyarakat yang berurusan dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus mempersiapkan syarat lengkap dan beberapa berkas formulir tambahan dari Disdukcapil Madina.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah dan pisah KK.

Beberapa dokumen lainnya seperti perubahan elemen dalam kartu keluarga dan pencatatan sipil lainnya wajib persiapkan syarat dan formulir lengkap.

Muhammad Yakub Lubis DPD LSM Tamperak Kab. Mandailing Natal menyampaikan, seharusnya dokumen yang tidak diperlukan tak perlu jadi syarat karena terkesan mempersulit warga.

” Peningkatan kualitas layanan adminduk itu terlihat dengan kecepatan dan kemudahan dalan  pelayanannya. Seharusnya kepala OPD tahu aturan pelaksananya yakni Permendagri nomor 108 tahun 2019. Bila menambah persyaratan bukan mempersulit masyarakat,” tuturnya.

Muhammad Yakub menegaskan, seharusnya pelayanan masyarakat sesuai visi – misi pelayanan administrasi kependudukan  yang berkualitas dan percepatan kepemilikan  bagi masyarakat.

Terbukti sampai sekarang banyak warga yang kecewa dan kewalahan atas pelayanan dinas kependudukan saat ini, semestinya tidak harus dipersulit.

Jika kepala dinas tidak mampu dalam menangani penanganan dan pelayanan dokumen masyarakat, ajukan saja langsung untuk mundur dari kursi jabatan tersebut, tutupnya.

Sampai berita ini dikirimkan   kepala dinas kependudukan tidak menjawab konfirmasi via WhatsApp.(AS Pulungan )