Berita  

Divonis Penjara Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Tebing Tinggi,  MWT -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk dijalan Amd pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 203 juta lebih dari dua terpidana.

Hal ini dikatakan Kajari Tebingtinggi Muchsin SH MH didampingi Kasi Pidsus RIS Piere Sigiro SH, Kasi Intel Hiras A Silaban SH kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) saat press release di Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rambutan.D

Dikatakan Muchsin, penanganan perkara tersebut telah inkrah dengan terpidana Gul Bakhri Siregar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024 dan terpidana atas nama Prio Handoko berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024.

Dimana menurut Kejari amar putusan, terbukti kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.“Gul Bakhri Siregar dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 53 juta lebih dan Prio Handoko dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta lebih,” kata Kajari.Berdasarkan putusan tersebut, Dikatakan Muchsin, eksekusi uang pengganti terhadap kerugian negara yang timbul atas perkara diatas akan dilakukan penyetoran atau pengembalian ke kas negara. ( Arwin Silangit)