Berita  

Divonis 5 Tahun Penjara Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Banding

Kuasa hukum terdakwa Santa Prisno Telaumbanua SH (kemeja pendek) saat diwawancarai wartawan, Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Tanjungbalai , MWT –  Dua terdakwa pengedar narkoba menyatakan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungbalai pada sidang beragendakan pembacaan putusan yang digelar, Selasa (7/4/2026).

Kedua terdakwa Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Iren SH beranggotakan Anton Alexander SH dan Grace SH, karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jual beli atau perantara peredaran narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Santa Prisno Telaumbanua SH menyatakan banding. “Atas putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing masing 5 tahun penjara kita nyatakan banding, itu sudah saya tegaskan tadi dalam persidangan,”kata Santa Prisno kepada wartawan usai sidang.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai yang menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Menurut JPU kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu dan denda masing masing Rp800 juta subsidair masing masing 6 bulan penjara dengan barang bukti sabu seberat 1,17 gram dan satu unit timbangan elektrik dirampas untuk dimusnahkan.

Kedua terdakwa diajukan ke persidangan setelah sebelumnya petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap keduanya dari Jalan Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar pada Jumat 29 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu seberat 2 gram kepada terdakwa Yuni yang sedang duduk santai. Selanjutnya Yuni menyuruh seorang bocah menemui Ismail (DPO) agar mengambilkan pesanan 2 gram sabu.

Selanjutnya bocah tersebut menemui Ismail dan menyampaikan pesan dari Yuni. Ismail lalu menyuruh terdakwa Aldi untuk menyerahkan pesanan 2 gram sabu kepada Yuni lalu mengambil uang pembelian sabu tersebut.

Setiba di lokasi, Aldi menemui Yuni dan sebelum barang diserahkan kepada si pembeli, Aldi dengan disaksikan Yuni dan petugas yang menyaru sebagai pembeli menimbang sabu tersebut. Setelah timbangannya sesuai lalu Aldi dan Yuni meminta uang pembayaran dari petugas dana si petugas pun menyerahkan uang senilai Rp800 ribu kepada kedua terdakwa.

Saat sabu hendak diserahkan petugas bersama rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan diamankan di Polres Tanjungbalai. Sementara Ismail sang pemilik barang alias bandar sabu berhasil kabur dab ditetapkan DPO yang hingga kini belum tertangkap.

Terkait hukuman 5 tahun penjara terhadap Rinaldi Lubis alias Aldi, abang terdakwa Rian Lubis yang diketahui sebagai Ketua BIM dan anti narkoba mengaku sudah jenuh mengingatkan adiknya agar menjauhi yang nama narkoba. “Sudah capek mengingatkan biarlah semoga sadar dia,”ujar Rian pasrah. (Usni Fili Panjaitan)