Dugaan praktik penyelundupan di pelabuhan rakyat kembali mencuat setelah aparat menemukan aktivitas bongkar muat mencurigakan di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batam. Kasus ini berujung pada penjatuhan sanksi administratif terhadap kapal pengangkut yang terbukti melanggar aturan kepabeanan karena tidak melaporkan manifes muatan kepada otoritas Bea Cukai.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam memastikan bahwa sarana pengangkut atau kapal yang terlibat dalam penindakan tersebut telah dikenai sanksi administratif berupa denda. Sementara muatan barang yang ditemukan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) hingga proses verifikasi selesai.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian prosedur pelaporan muatan.
“Sarkut (sarana pengangkut) dikenakan sanksi administratif. Terhadap barangnya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN),” ujar Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Jejak Dugaan Penyelundupan
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Unit Intel Kodim 0316/Batam pada Senin malam (24/11/2025) setelah aparat mendeteksi aktivitas bongkar muat mencurigakan di pelabuhan rakyat tersebut. Dari operasi itu, aparat mengamankan tiga kapal serta tiga truk yang memuat berbagai komoditas tanpa dokumen resmi.
Tidak ditemukan manifes barang, izin layar, maupun dokumen pengiriman yang seharusnya menyertai muatan kapal. Temuan ini memicu dugaan adanya praktik distribusi barang ilegal melalui jalur laut yang kerap luput dari pengawasan ketat. Seluruh muatan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Campuran Impor dan Lokal
Kepala Seksi Humas KPU Bea Cukai Batam, Mujiono, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan kapal terdiri dari berbagai jenis komoditas.
“Beberapa barang diduga berasal dari impor, sementara sebagian lainnya merupakan barang dari dalam negeri,” kata Mujiono.
Menurutnya, tim petugas melakukan penelitian mendalam untuk memastikan asal-usul barang serta jalur distribusinya. Pemeriksaan mencakup pengecekan fisik barang, pencocokan dokumen, hingga penelusuran rantai distribusi.
Langkah ini penting karena Batam memiliki skema kepabeanan khusus yang mengatur arus keluar masuk barang. Setiap komoditas yang masuk dari luar negeri wajib melalui prosedur kepabeanan resmi.
Sanksi Kapal
Pemberian sanksi administratif terhadap kapal pengangkut menjadi titik awal pengungkapan dugaan pelanggaran yang lebih luas.
Menurut Mujiono, denda diberikan karena kapal terbukti melanggar kewajiban pelaporan manifes, dokumen penting yang memuat rincian seluruh barang yang diangkut. Meski demikian, penyelidikan terhadap muatan kapal masih terus berlangsung.
“Pemberian denda merupakan bagian dari penegakan aturan. Namun pendalaman terhadap muatan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang lebih serius,” ujarnya.
Belum Terbukti
Di tengah proses penyelidikan, sempat beredar video seorang pengusaha yang mengklaim sebagian barang yang diamankan adalah miliknya dan menunjukkan dokumen pendukung.
Namun pihak Bea Cukai menegaskan bahwa klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan.
“Itu masih harus dibuktikan. Belum bisa disimpulkan karena masih sebatas pengakuan sepihak dan perlu diverifikasi,” kata Mujiono.
Pusat Pemeriksaan
Saat ini seluruh barang bukti telah dipindahkan ke Gudang Penindakan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Di lokasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan fisik, pencocokan dokumen, serta penelusuran distribusi barang.
Hasil investigasi akan menentukan apakah barang tersebut merupakan produk lokal yang didistribusikan secara ilegal atau barang impor yang masuk tanpa prosedur kepabeanan.
Jalur Pelabuhan
Kasus Pelabuhan Haji Sage kembali membuka perhatian terhadap kerentanan jalur pelabuhan rakyat sebagai pintu masuk barang ilegal. Jalur laut dengan pengawasan terbatas sering dimanfaatkan untuk memindahkan komoditas tanpa prosedur resmi.
Bea Cukai Batam menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah perairan Batam guna mencegah praktik penyelundupan serupa. (M.Zulkifli)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media. (Redaksi)
