Berita  

Distribusi Barang di Pelabuhan Gentong Tanjunguban Diduga Tanpa Dokumen

Bintan, MWT – Pantauan di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, Bintan. Minggu (14/9/2025), awak media memergoki sau unit kapal kayu  membongkar muatan bawang merah, bawang putih, beras, hingga sejumlah barang lain. Diduga muatan tersebut tanpa dokumen resmi.

Aktivitas ini kabarnya berlangsungtanpa hambatan padahal seharusnya distribusi barang pokok semacam ini harus diawasi ketat dengan prosedur jelas.

Kapal yang terlihat bebas bongkar muatan, sementara kelengkapan dokumen tidak ditunjukkan. Saat ditanyakan Tinta Jurnalis News, pihak kapal malah mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada pemilik barang.

Aturan hukum UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran mewajibkan setiap kapal pembawa barang melengkapi dokumen perjalanan demi keselamatan dan legalitas. Aturan perdagangan nasional juga menekankan bahwa komoditas strategis seperti beras dan bawang hanya boleh diedarkan melalui jalur resmi dengan pengawasan ketat.

Bagaimana mungkin kegiatan terang-terangan di pelabuhan tidak resmi bisa lolos tanpa tindakan tegas? Dugaan adanya kelemahan pengawasan, bahkan pembiaran, tak terelakkan.(Zul)