Tanah Karo , MWT- Direktur Utama RSUD Kabanjahe, dr. Evanita Br Bangun, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karo, Arjuna Bangun, juga Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Kabanjahe, Magraniy Peranginangin SKM dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya. Informasi tersebut disampaikan Kepala Inspektor Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, Selasa (22/7/2025) usai dikonfirmasi kabar ini.
“Benar, telah diberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap dua pejabat tersebut,” ujar Sodes singkat saat dihubungi wartawan via handphone selulernya
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo, Hesty Br Tarigan, belum dapat terkonfirmasi terkait alasan apa kedua harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya
Dari informasi yang dihimpun, sanksi terhadap dr. Evanita Br Bangun diduga berkaitan dengan masalah keuangan RSUD Kabanjahe, di mana rumah sakit tersebut disebut-sebut memiliki utang yang mencapai angka Rp 9 ,4 miliar. Sementara itu, Arjuna Bangun juga diduga turut terseret arus piutang tersebut yang masih dalam tahap pendalaman mencari aktor penyebabnya
Pemerintah Kabupaten Karo melalui kepala inspektorat belum menjelaskan secara rinci kronologi maupun dugaan pelanggaran yang terjadi, namun memastikan bahwa proses pemeriksaan internal sedang berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian sementara yang dilakukan Bupati Karo menjadi sorotan publik, mengingat RSUD Kabanjahe merupakan rumah sakit rujukan utama di wilayah Kabupaten Karo, serta posisi strategis Kadis PPA dalam program perlindungan sosial di daerah tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kadis PPA dan Dirut RSUD Kabanjahe dan KTU RSUD tersebut sampai berita ini diterbitkan belum dapat terhubungi (JP)