Lingga, MWT – Aktivis lingkungan mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) segera menangkap otak penampungan kayu hasil pengrusakan dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Pengrusakan mangrove diduga dilakukan warga awam lalu dijual kepada penampungan milik “L” tanpa izin resmi. Rahmad Kurniawan, Ketua Barikade 98 Kepri sekaligus aktivis lingkungan kepada media mengungkapkan bahwa modus adalah membeli kayu tiki/mangrove dengan alasan membantu masyarakat melunasi hutang. Namun, tindakan tersebut justru merusak ekosistem penting yang melindungi pesisir dari abrasi, menjadi habitat ikan, dan mampu menyerap karbon dioksida.
Rahmad menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil oleh Dirjen Gakkum KLHK agar masyarakat tidak berasumsi bahwa oknum “L” kebal hukum. Ia menyebutkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
– PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
– UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Rahmad meminta KLHK segera menurunkan tim untuk menyelidiki dan menindak kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Lingga. (Zul)
