Berita  

Dinas PUPR Gelar Konsultasi Publik RDTR di Limapuluh Kota

Foto bersama setelah usai menggelar Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Alam Lembah Harau.

Lima Puluh Kota, MWT –Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Lembah Harau untuk me­nin­daklanjuti Bantuan Teknis Penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Eki Hari Purnama, M.Si. Berlangsung di Aula Pertemuan Hotel Grand Narasaki Kota Payakumbuh, Kamis (26/09/2024). Konsultasi Publik ini juga dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Adrianus Akasa Adjie Dharma, S.E., M.M, Kepala Dinas PUPR Nopriyadi Syukri, ST.

Dalam sambutannya Eki Hari Purnama mengapresiasi Kementerian ATR/ BPN atas dukungan yang diberikan melalui bantuan teknis dalam pe­me­ta­an ruang yang sangat di­perlukan sekali kedepannya. “Ini merupakan mimpi seluruh masya­ra­kat Ka­bupaten Lima Puluh Ko­ta yang menginginkan IKK yang representatif dengan segala sarana dan prasarananya, Alhamdullillah, salah satu prosesnya melalui penyusunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Harau yang dilakukan hari ini,” katanya.

Sementara itu perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Adrianus Akasa Adjie Dharma, S.E., M.M mengatakan pelaksanaan Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, me­nye­pakati isu kewilayahan, dan isu pembangunan berkelanjutan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan. “Pe­nyu­sunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lem­bah Harau ini bertujuan mewujudkan dokumen RDTR yang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang, termasuk pemberian izin nantinya,” kata Adrianus.

Adrianus juga menerangkan bahwa disini juga akan dilakukan pem­ bahasan rencana struk­tur ruang yang meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan limbah dan jaringan prasarana lainnya. “Ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR untuk me­wujudkan pembangunan berkelanjutan yang mua­ranya peningkatan eko­nomi masyarakat,” tutupnya. (Dioni)