Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Batalkan Plt.Kades Segar Wangi

Ketapang, MWT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang menerbitkan surat bersifat penting tanggal 22 September 2025 dengan nomor : 295/DPMPD-C.400.10.2/2025.

Surat yang ditandatangani Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang Eko Harfiyanto, S.T.,M.T ditujukan kepada Camat Tumbang Titi.

Isi surat perihal “Pembatalan Penunjukan Plt. Kepala Desa Segar Wangi”, inilah kutipannya.

“ Sehubungan dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Nomor : 141/069/D/IX/2025 yang menunjuk Saudara Sudiman sebagai Plt. Kepala Desa Segar Wangi.

Bahwa perangkat Desa a.n. Sudiman telah mengundurkan diri dari perangkat Desa Segar Wangi dalam jabatan Sekretaris Desa tertanggal 22 Mei 2025 dan telah dikeluarkan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa oleh Camat Tumbang Titi Nomor P/140/035/D/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Alas dasar tersebut diminta kepada Camat Tumbang Titi untuk membatalkan penunjukan Saudara Sudiman sebagai Plt. Kepala Desa Segar WangI.” (Jajir)