Batam, MWT – Aktivitas pemotongan lahan bukit atau cut and fiil di dekat kampung tua Teluk Mata Ikan atau kerap disebut depan Simpang Petai Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa berlangsung tanpa hambatan.
Pantauan awak media ini, Sabtu (26/4/2025) terlihat puluhan unit truk antri menunggu pemuatan material yang diangkut ke lokasi untuk pemerataan. Diperkirakan, luas lahan yang dikerjakan mencapai puluhan hektar
Di sudut lain, tampak berdiri plang pemberitahuan status lahan yang masuk kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air.
Pada plang berwarna merah tua itu, dituliskan dasar hukum dan larangan untuk memasuki areal.
Tidak ketinggalan dituliskan ancaman pidana dan denda materi kepada pelanggarnya. Pidana penjara antara 1 sampai 5 tahun dan denda materi mencapai Rp500 juta – Rp 2 miliar.
PT Sri Indah
Informasi yang diperoleh dari masyarakat, pengelola kegiatan adalah PT Sri Indah yang diduga melakukan aktifitas di lahan hutan lindung dan tangkapan air. Siang dan malam pekerja mengeruk lahan untuk pematanga lahan ini.
Sumber petugas patroli BP Batam mengatakan pihaknya tidak mengetahui pekerjaan tersebut. Janjinya, akan turun ke lokasi memastikan kondisi tersebut.
Pria Berbadan Tegap
Saat awak media berada di lapangan sejumlah pria mengaku sebagai pekerja saja. Ditegaskannya penggarap lahan memang PT Sri Indah dan memiliki perijinan yang lengkap. (Zul)