Deli Serdang, MWT – Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan (PLHH) Sumatera Utara menerima keluhan sejumlah 43 warga Dusun IX.A Kampung Bantan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Senin (23/9/2024).
Pengurus PLHH setempat, Halim Syahputra dan Eko Sukamto menerima aspirasi warga didampingi Ketua DPW PLHH Sumut Andro Sirait.
Warga yang dominan emak – emak, menyatakan kekesalannya atas dampak lingkungan berupa pencemaran udara yang mereka sebut diduga berasal dari aktifitas PT BEST.
Kondisi lingkungan penduduk, menurut emak – emak ini, cukup memprihatinkan. Alasannya, debu halus dan berbau beterbangan memasuki kediaman, membuat pernafasan terganggu dan kebersihan lingkungan juga berdampak.
Sudah berkali – kali disampaikan secara lisan kepada aparat pemerintah secara berjenjang mulai dari kepala lingkungan, kepala dusun sampai kepada kepala desa. “ Namun responnya tetap nihil, “ ujar warga.
Akibatnya, kekesalan warga makin memuncak sehingga memilih PLHH menjadi saluran aspirasi mereka.
PT BEST berada di Jalan Yos Sudarso Km. 6 P Brayan Kota. Posisinya yang terpantau berdekatan dengan pemukiman diduga memicu terjadinya gangguan pencemaran di pemukiman warga.
Siap Bela Warga
Ketua Umum PLHH Sumut, Bornok Simanjuntak SH, MH mengatakan, pihaknya selalu terbuka dan menyiapkan tim khusus dalam membela warga.
Khusus warga masyarakat yang terimbas dampak lingkungan dan merasa keberatan dengan aktifitas pembangunan secara menyeluruh, maka pihaknya akan tampil ke depan.
“Kami sudah menyiapkan tim untuk pembelaan secara intensif bagi yang terdampak. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 10 tahun 2024 tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka PLHH segera menindaklanjutinya, “ ujar Bornok Simanjuntak SH , MH. (Jb)
