Batam, MWT – Aktifitas perjudian jackpot berkedok ketangkasan merajalela dan diduga pengusahanya kebal hukum.
Aksi nekad pengusaha Pkpn ini tidak tanggung – tanggung. Meski arena judi relatif berdekatan dengan SMPN 63 atau rumah ibadah namun tidak mengurangi semangatnya membuka usaha.
Pantauan awak media kemarin di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa persisnya di seputaran RW 19, pengunjung lumayan padat. Kabarnya oknum Pkpn dan anggotanya Ibl bersama mengatur jalannya kegiatan.
Diduga, dari bisnis illegal tersebut ratusan juta rupiah per bulannya diraup dengan perputaran uang parapemain judi.
Kabarnya, oknum pengusaha ini sukses juga mengembangkan usaha sedemikian di Kaliban Center Kel. Kabil Kec. Nongsa.(tim)