Berita  

Diduga Oknum Mafia Tanah Bermain di Barelang Batam

Pulau Setokok Batam yang dipersoalkan warga.

Kepri, MWT – Buntut pemindahan warga Rempang ke lokasi yang telah disediakan BP Batam, terkait lahan yang bakal disulap menjadi kawasan Industri, malah menetaskan embrio makelar hingga mafia tanah di daerah tersebut.

Akibatnya, banyak warga yang telah mengolah tanah selama belasan tahun di kawasan itu menjadi korban pihak berkantong tebal.

Tak hanya itu,  masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan tradisional  dan pengusaha lokal di bidang pengolahan hasil laut terkena imbas dari maraknya pertumbuhan mafia tanah itu.

Kabarnya, PT. Panorama Kemas Indah diselimuti kekecewaan atas kebijakan  Badan Pengusahaan (BP) Batam, terkait pengajuan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam Kepulauan Riau( Kepri )

Menurut Rudy Susanto, Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia  (LKPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang ikut andil dalam pengajuan PL itu, menduga telah terjadi maladministrasi dalam penerbitan PL di Kelurahan Setokok.

Dijelaskannya, pihaknya telah mengajukan permohonan PL ke BP Batam sejak bulan Maret 2022 . Tapi, pihak BP Batam malah menerbitkan PL di lokasi yang sama, kepada perusahaan lain pada bulan November 2022. Padahal, pihaknya lebih dulu mengajukan permohonan.

“Pengajuan alokasi tanah ke BP Batam sudah kami lakukan sejak bulan Maret 2022 lalu bang, dan juga hingga tahapan permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) telah kami lakukan dan juga ada surat pemberitahuan tertulis resmi dari BP Batam tentang permohonan HPL.

Tapi, pihak BP Batam malah menerbitkan PL kepada pihak lain yaitu PT. Pantai Amerta Raya,” ujarnya di Pelabuhan Punggur Batam,  Jumat (03/11/2023).

Padahal, kami mengajukan PL lahan ini telah berdasarkan dari asal usul tanah yang dikelola masyarakat awam sejak tahun 2000 lalu. Luasnya sekitar belasan hektar dan ada petani yang berkebun sudah lebih kurang 16 tahun lamanya hingga sekarang masih ada, ” beber Rudy.

Dilain pihak, Imam Tohari, Kasatpol PP Kota Batam, yang disebut-sebut menjabat sebagai ketua tim terpadu pembebasan lahan di kawasan itu, ketika dikonfirmasi melalui Ponselnya  menyebutkan, bukan kapasitasnya   menjawab. Silahkan tanya ke BP, “kata Imam singkat melalui layanan WA,  menjawab konfirmasi yang dilakukan Sabtu (04/11/2023).

Menindaklanjuti arahan Imam Tohari media Ini berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam.

Muhamad Ali Ketua RW 02 Desa Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam Minggu ( 05/11/2023 ) melalui ponselnya mengatakan, selama pihaknya tidak ada menerima dan mendapatkan pemberitahuan baik itu secara lisan maupun tulisan dari BP Batam maupun pihak lainnya. Tahu tahu mereka sudah kuasai lahan.

” Terkait pengusaha luar dan lokal ada baiknya pengusaha lokal dimajukan agar tidak timbul kesenjangan, Kami berharaf agar semua berjalan dengan semestinya,” ujarnya.( Martin )