Batam, MWT – Praktik perdagangan gas LPG 3 kilogram di Kota Batam diduga pekerjaan illegal paraoknum mafia. Aktifitas tersebut terpantau banyak pihak, namun kebutuhan rumah tangga itu seakan tanpa kendala meramaikan pasar.
Hasil pantauan awak media ini Kamis (18/9/2025), distribusi gas LPG 3 kilogram diduga “digiring” sejak dari pangkalan sampai ke pengecer. Umumnya pengecer tidak suka menjelaskan tata cara mendapatkan gas sehingga sampai ke lapak penjualan.
Pengecer gas LPG 3 kilogram di salah satu kawasan jalan seputaran Botania 1 Batam Kota, Kepulauan Riau jelas – jelas mematok harga eceran tertinggi (HET) Rp35.000 per tabung. Padahal, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam Nomor 421 Tahun 2023 mengatur HET sebesar Rp 21.000
HET ini terpantau berlaku di sejumlah lokasi penjualan dan menurut warga sudah berlangsung berbulan – bulan. Warga yang ditanyai usai mendapatkan gas LPG itu mengaku harga jual itu cukup memberatkan.
“ Apa mau dikata terpaksa dibelilah, sebab kita sangat memerlukannya. Tidak mungkin kita beralih ke masa lalu dengan menggunakan kayu api, “ ujar pria separuh baya saat membawa gas LPG.
Hasil penelusuran yang dilakukan awak media ini, sejumlah pengecer yang berada di beberapa ruas jalan menjejerkan tabung gas 3 kilogram.Warung kaki lima, penyedia jasa tambal ban dan BBM eceran sering menyediakan gas tersebut.
” Satu tabung Rp 35.000, Bang ,” ujar pemilik warung saat ditemui. Pemilik warung menolak asal tabung gas yang mereka dapatkan untuk dijual kembali.
Fakta
Situasi ini menguatkan dugaan Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) yang meragukan klaim Pertamina Patra Niaga Area Kepri dan Disperindag Kota Batam mengenai pengecer di Kota Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari beberapa waktu lalu menyampaikan fakta ditemukannya praktik pengeceran. ” Teorinya Batam tidak izinkan pengecer sejak 2019 itu betul, tapi faktanya di mana-mana ada. Di sekitar pemukiman masyarakat, di jalan raya ada bertumpuk dan bukan pangkalan, itu fakta,” jelas Lagat kepada awak media.
Sebelumnya, pihak Pertamina Patra Niaga Area Kepulauan Riau menyebut pihaknya kini menunggu perkembangan aturan sub pangkalan oleh Kementerian ESDM, karena adanya aturan yang telah berlaku sejak 2019 lalu.
Pertamina Patra Niaga Area Kepulauan Riau saat ini bahkan mengaku menunggu perkembangan dan fenomena yang akan terjadi di masyarakat.
“Menurut hemat kami di wilayah Kepri, terutama di Batam, tidak ada pengecer. Kami masih menunggu juga. Sedikit saya perlu luruskan, kemarin yang disebutkan itu maksudnya sub pangkalan,” jelas Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Area Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Perbedaan Batam dengan daerah lain di Indonesia terkait pengecer, menurutnya, disebabkan oleh letak dan aturan yang berbeda terkait keberadaan agen pangkalan. Gilang menyebut Kota Batam memiliki total 2.300 pangkalan, di mana masing-masing pangkalan ada untuk masing-masing RT.
Pembagian pangkalan ini menurutnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dilihat dari rasio jumlah penduduk. “Satu RT satu pangkalan. Untuk Kepri, khususnya Batam, kita tidak mengenal mekanisme sub pangkalan. Itu juga dibuktikan dengan jumlah pangkalan yang cukup banyak,” jelasnya.
Pihaknya turut memastikan bahwa ketersediaan gas LPG 3 kg di wilayah Batam tetap terjaga, dan memastikan tidak ada kelangkaan sejak pelarangan eceran dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Ia menyebut ada perbedaan harga dibandingkan Kabupaten/Kota lain, dikarenakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam Nomor 421 Tahun 2023, yang mengatur HET sebesar Rp 21.000 per tabung. “Jadi perlu dipertegas kembali khususnya Batam, kami tidak mengenal sistem sub-pangkalan,” sebutnya. (Zul)
