Taput, MWT – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Erikson Sianipar membantah isi laporan warga ke Polres Taput, Rabu, (1/4/2026) atas dugaan penggelapan dana koperasi.
Erikson sebagai pendiri Yayasan Bisukma itu menyebut laporan itu tidak berdasar dan cenderung sebagai upaya pencemaran nama baiknya di ruang publik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.
Hal tersebut disampaikan Erikson Sianipar, didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon kepada wartawan di Tarutung .
“Laporan itu tidak benar, sudah menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir dari kelompok tertentu,” kata Erikson.
Pasalnya, dana yang dituduh digelapkan sebenarnya karena adanya kesalahan pembayaran ke rekening koperasi tumbuh sejahtera bersama petani oleh maker yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dalam perjalanan transaksi pembayaran bahan baku ke koperasi, ada kesalahan dalam memilih rekening pembayaran yang harusnya sudah menggunakan rekening yang baru, Maker yayasan dan SPPG menginput pembayaran ke rekening koperasi HKTI, seharusnya ke rekening koperasi lain, kesalahan seperti itu lazim terjadi, apalagi sampai saat ini rekening koperasi juga HKTI juga masih aktif di sistim BGN,” jelas Erikson.
Erikson mengatakan, pengembalian dana dari rekening koperasi HKTI Taput ke rekening lain memang tidak serta merta dapat langsung dilakukan, dengan pertimbangan setiap transaksi harus melakukan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi, apalagi menyangkut anggaran pemerintah.
Selain itu, sebagai ketua pengawas koperasi , Erikson menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi serta pengelolaan suplier yang tidak terstandarisasi.
“Untuk mencegah sistim dan keuangan koperasi semakin bermasalah, sebagai ketua pengawas koperasi saya meminta konsultan untuk mengevaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh dan melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan koperasi,” jelas Erikson.
Sementara itu, Melva Tambunan selaku kuasa hukum Erikson Sianipar juga menyebut, laporan ke polisi merupakan upaya pencemaran nama dari kliennya, karena merasa sudah dirugikan, pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum.
“Saya menilai, ada upaya untuk mencemarkan nama baik Erikson Sianipar, Maka saya juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum” katanya.
Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, ada laporan ke polisi , Senin (30/3/2026) atas dugaan penggelapan dana .(TU1)
