Batam, MWT — Ekskavator membelah kesunyian malam. Bukit yang tadinya asri makin rata — sementara satu pertanyaan besar menggantung di udara: siapa yang memberi izin? Kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan PT SUG terus berjalan tanpa tanda-tanda penghentian, meski diduga ilegal.
Sudah berbulan-bulan alat berat mengikis bukit yang sebelumnya rimbun. Dump truck roda 10 keluar–masuk tanpa henti, mengangkut tanah ke berbagai titik penimbunan di Bengkong dan Tanjung Uma. Operasi dilakukan dua shift, dari siang hingga menjelang pagi, seperti proyek besar yang sah—namun tanpa satu pun dokumen yang tampak.
Di lapangan, tak ditemukan papan proyek, dokumen UKL–UPL, Amdal, maupun Surat Izin Kerja Kerukan (SIKK) yang seharusnya menjadi standar legal. Truk beroperasi tanpa penutup terpal, menyisakan jejak tanah, lumpur, dan debu yang mencemari pemukiman warga dan jalan raya.
Rumah warga dipenuhi debu, kendaraan menguning, dan pengendara terancam kehilangan kontrol akibat jalanan berlumpur.
Seorang pria dipanggil Boy mengaku baru beberapa hari bekerja dan menyebut proyek tersebut milik PT SUG. Namun ia tidak mengetahui soal perizinan.“ Kami dari PT SUG. Untuk soal izin, silakan tanya ke PT atau ke Dani. Operasi dari siang sampai pagi,” ujarnya.
Sementara seorang pekerja lain, Dani, hanya membalas singkat. “ Izin kita lengkap, silakan cek ke BP Batam. ” Namun hingga kini, tak satu pun dokumen yang ditunjukkan.
Jika aktivitas itu tidak mengantongi izin, maka PT SUG berpotensi melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas cut and fill wajib memenuhi kajian lingkungan dan memiliki SIKK.
Lebih jauh, karena tanah hasil kerukan dipindahkan ke lokasi lain, material tersebut masuk kategori batuan galian C. Artinya, perusahaan wajib memiliki IUP Batuan dari Dinas ESDM Kepri, Izin angkut dan izin jual material dan Manifest resmi setiap kali truk keluar lokasi
Tanpa semua itu, kegiatan ini dapat dikategorikan penambangan ilegal, melanggar Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Warga mengaku resah karena debu menempel di rumah dan memicu gangguan pernapasan, lumpur membuat jalan licin dan membahayakan pengendara dan bukit terkikis dalam skala besar, menyisakan tebing curam dan rawan longsor.
Daerah yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi lanskap gersang penuh tumpukan tanah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi ancaman ekologis dan keselamatan publik.
Tim media berupaya konfirmasi ke PT SUG, BP Batam dan Dinas ESDM Kepri untuk memastikan perusahaan ini memiliki izin sesuai klaim pekerjanya. Aktivitas cut and fill ini akan terus dipantau demi memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (Zul)
