Kabil, MWT – Kegiatan yang diduga ilegal terjadi pada malam hari di lokasi dekat SMP 63, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. Aktivitas pemuatan barang bekas tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat karena berlangsung di area yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan ruang terbuka hijau (RTH) yang biasa dimanfaatkan warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang yang diduga berasal dari PT YIPMI di kawasan Batam City berupa karet bekas atau sisa barang rijex (sejenis karet ban) diangkut menggunakan lori atau truk. Setelah tiba di lokasi, muatan tersebut dipindahkan ke dalam kontainer untuk kemudian dikirim ke Jakarta.
Kabar yang beredar menyebutkan, karet bekas tersebut akan didaur ulang menjadi ban kendaraan alat berat. Namun, kegiatan bongkar muat yang dilakukan pada malam hari memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga Kabil menyoroti penggunaan ruang terbuka hijau yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas masyarakat. Kini, area tersebut diduga dipakai oleh oknum pengusaha untuk kegiatan pemuatan limbah ke dalam kontainer.
Selain persoalan pemanfaatan lahan, warga juga mengeluhkan akses jalan yang sempit. Saat kontainer melintas keluar lokasi, warga mengalami kesulitan untuk berjalan maupun beraktivitas. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan warga, kegiatan memuat limbah ke dalam kontainer hampir selalu dilakukan pada Jumat malam dan jarang dilakukan pada siang hari.
“Jarang sekali dilakukan siang hari,” ujar seorang warga Kabil.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Warga meminta jika ditemukan pelanggaran, agar ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, aktivitas tersebut masih menjadi sorotan warga yang menginginkan kejelasan dan penegakan aturan demi menjaga ketertiban lingkungan. (tim)
