Batam, MWT – Diduga jumlah kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sebelumnya viral sejumlah 74 berbeda dengan fakta lapangan. Kondisi kontainer di kawasan Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam berbeda fakta , tidak beraturan, terkesan “direkayasa” serta terdata sekira 40-an kontainer.
Sementara itu , sebelumnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea Cukai (BC) dan BP Batam menyatakan tengah ditangani 74 unit kontiner.
Sumber media ini di lapangan pada Rabu , (8/10/202, mengatakan puluhan kontainer berbagai warna itu tersusun bertingkat di ujung pelabuhan. Sebagian kontainer tampak berkarat dan jumlahnya bukan 74, ujar sumber tadi.
” Kontainer yang diduga berisi limbah B3 ada yang disegel dengan gembok merah berlogo Bea Cukai dan stiker peringatan merah dan ada yang tidak, ” ujar sumber ini.
Kontainer lainnya juga masih membiarkan nama sejumlah perusahaan pelayaran internasional seperti Maersk, Hapag-Lloyd, Yang Ming, Triton, dan Seaco. Ukuran rata-rata 2,9 meter tinggi dan 9,5 meter panjang, ujar sumber.
Katanya lagi, kontainer-kontainer itu sudah berada di Batu Ampar hampir dua minggu dengan kedatangannya bertahap. “ Isi kontainer menjadi kewenangan Bea Cukai dan kami hanya mencatat nomor kontainer dan data pelayaran,” ujar petugas kepada sumber berita ini.
Dari informasi yang dikumpulkan sumber media, ada dugaan terjadi spekulasi di kalangan oknum yang terlibat pada kasus tersebut. Oknum dari berbagai sektor tampaknya “turut bermain” dengan beragam aktifitas guna mengamankan pihak yang terlibat.
Sumber itu juga menolak saat disebutkan jumlah yang tersiar 74 kontiner. ” Saya kira saat ini jumlahnya sudah berbeda. Jelasnya bukan 74, ” ujarnya menunjukkan foto yang direkamnya di lokasi pengumpulan kontainer.
Proses Reekspor
Sebelumnya, Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, total 74 kontainer tersebut merupakan hasil dari dua tahap penindakan yang dilakukan antara 26–29 September 2025.
Dua perusahaan yang diduga menjadi pemilik barang yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya, sementara PT Batam Battery Recycle Industry dalam relis resmi KLH, juga sebagai pihak yang terlibat.
Isi Kontainer
Bea Cukai menemukan berbagai barang bekas rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel, charger, suku cadang komputer, papan sirkuit (PCB), blok mesin berkarat, komponen AC kotor dan berminyak, serta campuran lain seperti ban sepeda, pipa, dan lampu gantung.
Bea Cukai menyebut dugaan pelanggaran ini melanggar Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
KLH menegaskan, kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengancam pidana 5–15 tahun penjara dan denda Rp5–15 miliar bagi siapa pun yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
“Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai. Informasinya, seluruh kontainer akan segera direekspor. Semakin cepat, semakin baik, agar area pelabuhan tidak terganggu,” ujar salah satu pekerja di lokasi. (tim)
