Berita  

Diduga Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Umum Dabo Singkep Kabupaten Lingga Tidak Sesuai Regulasi

Kepulauan Riau, MWT- Aktifitas bongkar muat BBM di Pelabuhan Umum Dabo Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi.

Masyarakat Lingga yang dihubungi, Jumat 25/7/2025) mengatakan, aktifitas di pelabuhan tersebut berdampak pada nelayan setempat.

Disebutkan, mereka telah melakukan protes dan sekaligus meminta pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas bongkar muat BBM sampai ada kejelasan hukum dan prosedur resmi.

Warga yang bergabung pada Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) meminta pihak syabandar memerhatikan dampak lingkungan.

“ Aktivitas bongkar muat BBM  mengganggu kegiatan di sekitar pelabuhan umum Dabo Singkep, misalnya bongkar muat kapal – kapal barang baik dari luar daerah seperti Jambi dan Nipah Panjang. Sedangkan dalam daerah seperti kapal nelayan pemancing dan penjaring di sekitaran pelabuhan Dabo Singkep juga terganggu, “ ujar seorang warga yang tidak suka namanya dituliskan.

Kepala Syahbandar Mahyudin serta pemilik BBM, Ihsan tidak berhasil dihubungi terkait aspirasi warga ini. Pelaku ekonomi di seputaran pelabuhan itu berharap kedua pejabat memberi kemudahan kepada mereka dalam beraktifitas.

Regulasi

Sejumlah regulasi ( peraturan) yang diberlakukan di pelabuhan, antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus, yang mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan terminal khusus untuk kegiatan bongkar muat barang, termasuk BBM.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang memuat ketentuan terkait kegiatan pelayaran dan penggunaan fasilitas pelabuhan.

Peraturan tentang Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan pemenuhan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pelaksanaan bongkar muat BBM guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. (Zul)