Berita  

Diduga Aktifitas Sarana Perjudian di Batam Terorganisir  

Batam , MWT – Aparat penegak hukum (APH) di provinsi lain menyita mesin Jekpot, dingdong dan game ikan – ikan karena dianggap sarana perjudian.

Namun di Kota Batam alat elektronik tersebut tetap distanpa ediakan . Diduga aktifitas sarana perjudian tersebut teroganisir sejak lama . Pantauan awak media kemarin malam, di komplek Ruko Indo Dutamana Batam Center Kepri berjejer rapi mesin Jekpot, dingdong dan game ikan – ikan.

Pekan lalu, seorang perempuan yang biasa dipanggil Ibu RT tampak sibuk melayani pihak – pihak tertentu yang selalu mengunjungi lokasi tersebut. Perempuan inilah diduga mengatur jalannya operasional disana.

Saat Ruko disambangi , perempuan  itu disebut tidak lagi bekerja disana.  Upaya konfirmasi dengan menghubungi selularnya tidak berhasil. Demikian juga saat disampaikan via WA.

Beragam larangan di pintu masuk Ruko mulai dari larangan berjudi, Narkoba, minuman beralkohol dan membawa senjata tajam / api.

Ada lagi oknum yang ditemui di lokasi ini, namun tetap mengaku tidak berwenang memberi penjelasan.

Kesannya lokasi kegiatan tersebut tidak tersentuh APH Kota Batam padahal sebelumnya sempat tidak ada aktifitas.

Pantauan di seputaran pertokoan Indo Dutamana dari depan hingga belakang, hampir seluruh ruangan tersedia sarana perjudian dengan modus ketangkasan.

Bagian depan Ruko dituliskan sejumah larangan mulai dari larangan berjudi, Narkoba, minuman beralkohol dan larangan membawa senjata api. Tulisan ini tidak mengurangi volume kunjungan kesana.( Zulkifli )