Berita  

Diduga Ada “Belanja” Suara di Dapil 2 Deliserdang

Deliserdang, MWT – Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Deliserdang yang meliputi Kecamatan Tanjungmorawa, Kecamatan STM Hulu, Kecamatan STM Hilir, Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Gunung Meriah “becek.” Besar dugaan terjadi “belanja” suara.

Demikian disampaikan Direktur Gerakan Indonesia Bersih (GRIB), Romi Makmur Rangkuti kepala sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Senin (19/2/2024).

Pantauan Senin (19/2/2024) diduga ada satu caleg (tidak ditulis identitasnya) telah keluyuran ke rumah Caleg lain yang bukan satu partai di Tanjungmorawa. Hal ini sangat mencurigakan para caleg tersebut dan riskan diduga “belanja” suara.

Kemudian Romi yang juga tokoh pemuda Kabupaten Deliserdang itu mengatakan, pihak penyelenggara Pemilu khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang harus netral dan tidak boleh mengutak-atik hasil perolehan suara caleg.

” Tidak boleh menambah dan mengurangi suara para caleg.” Begitu juga dengan Panwascam Kecamatan supaya tetap mengawasi jalannya penghitungan suara (pleno) di Kecamatan.

Hal senada disampaikan eks Sekjen KNPI Kabupaten Deliserdang, Manahan Dalimunthe alias Icut, menyesalkan terjadinya isu aksi jual beli (“belanja”) suara di Kecamatan Tanjungmorawa. “Sangat bahaya jika terjadi jual beli suara para caleg,” katanya.

Ia juga menekankan agar para caleg dapat menjaga suara masing-masing. Harus saling menjaga, biar jangan terjadi penambahan dan pengurangan jumlah suara para caleg.

Para caleg juga harus legowo soal jumlah suara yang diraih dilapangan (TPS), jangan berharap dapat ditambah dan dikurangi. Masyarakat dan saksi harus jeli untuk memperhatikan suara masing-masing caleg, agar jangan terjadi kerugian para caleg.

Ditempat terpisah, Indra dan Sus merupakan saksi partai yang mengikuti pleno penghitungan suara di Aula Puri Triadiguna PTPN2 Tanjungmorawa yang dimulai Minggu (18/2/2024) mengatakan, perhitungan suara (pleno) dengan sistem sirekap kurang maksimal, karena jaringan lelet. Namun disebut, karena adanya sistem sirekap, mempermudah dan mempercepat proses perhitungan suara.

Anggota PPK Tanjungmorawa, Dayat Harahap membantah adanya tudingan miring jual beli suara partai dan antar partai. Menurutnya penghitungan suara disaksikan psaksi partai masing-masing dan juga proses sistem sirekap.

Jika ada kesalahan penghitungan suara dengan sistem sirekap, komputer langsung “heng” dan langsung merah, kata Dayat Harahap. (Tom)