Taput, MWT – Syarat Pembangunan Bangunan Gedung (PBG) pada pos proyek Pelayanan Terpadu desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung diduga tidak dilengkapi pejabat setempat.
Sarana dan prasarana desa tahun anggaran 2025 dengan pagu Rp.294 juta saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung, Rustam Lumbantobing di kantornya perangkat desanya menagatakan atasannya tidak berada dikantor. Bahkan pesan yang disampaikan via WA juga tidak ada balasan.
Regulasi yang ditetapkan terkait pembangunan gedung, pemerintah desa wajib memegang PBG jika mendirikan bangunan menggunakan anggaran dana desa. PBG yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah izin yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung.
Kepala bidang penindakan dinas PMPTSP Kabupaten Tapanuli Utara, Erwin Hutauruk ketika dimintai tanggapannya mengatakan meskipun setingkay desa wajib memiliki dan mengurus PBG tanpa dikenakan retribusi. (TU1)