Berita  

Di PN Binjai, Diduga Sepeda Motor Pemilik Sah Dirampas untuk Negara

Binjai, MWT —  Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai merampas sepeda motor merek Honda Vario BK 6537 MBQ mengundang keheranan pemiliknya.

Begini ceritanya. Agustus 2025, sepeda motor RN dititipkan kepada seorang temannya. Namun, kendaraan itu dipakai tanpa izin oleh dua orang berinisial Purba dan Sinurat untuk membeli narkoba jenis ekstasi. Keduanya kemudian ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai dan sepeda motor ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam proses persidangan, pemilik sah kendaraan hadir langsung dan memperlihatkan bukti kepemilikan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim B. Jaksa penuntut umum juga sempat menanyakan berbagai hal kepada pemilik kendaraan dan seluruhnya dijawab dengan jelas dan disertai bukti surat resmi.

Namun, sepeda motor tersebut justru dinyatakan dirampas untuk negara, padahal bukan milik terdakwa dan tidak terkait langsung dengan perkara narkoba tersebut. Pemilik kendaraan menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

“Saya sudah datang ke pengadilan, menunjukkan BPKB dan STNK asli, tapi tiba-tiba hakim  memutuskan sepeda motor saya dirampas untuk negara. Saya bukan terdakwa dan motor saya bukan hasil kejahatan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Jaksa Penuntun umum mengaku tidak mengetahui dasar keputusan tersebut dan menyarankan agar pemilik menemui langsung hakim ketua. “ Saya tidak tahu dasar keputusan itu, coba saja jumpai hakim ketua,” ujar jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.

Atas kejadian ini, masyarakat meminta agar kinerja hakim  dievaluasi oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (Rel)