Batam, MWT – Truk betonase berat tertangkap kamera awak media saat melenggang bebas di depan markas kepolisian Kepri, Selasa malam (13/5/2025). Tanah dari galian C diduga tanpa ijin berada di kawasan Simpang Petai dibawa menuju panglong tempat pencucian pasir. Transaksi semcam ini, dikabarkan warga terjadi karena tingginya permintaan pasar yang harus disediakan dveloper dan panglong.
Sejumlah saksi mata mengatakan, truk dengan tonase sebesar itu, kerap dijumpai melintas saat dinihari. “ Sebab saat itu tidak ada petugas atau aparat penegak hukum di jalanan, “ ujar sumber ini.
Menurutnya, hal ini terjadi dampak dari penambangan pasir ilegal golongan C yang beroperasi seputaran Kota Batam, Kepulauan Riau. Katanya, bebas beroperasi diduga akibat ada oknum tertentu yang membekingi atau yang membackup sehingga berjalan mulus, Padahal aktivitas tersebut bisa diancam pidana, katanya.
Penambangan pasir dapat merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan. Penambangan pasir dapat merusak ekosistem serta gagalnya pelestarian alam. Demikian juga penambangan di kawasan pesisir, menyebabkan hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya, serta terjadinya erosi pantai
Pelaku penambangan pasir ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya, kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, faktor ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan. (Zul)