Kendawangan, MWT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalbar Junaidi menyatakan kekesalannya atas sikap oknum yang mengerjakan proyek saluran udara tengangan ekstra tinggi (SUTET).
Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media ini sekaitan dilaksanakannya pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek SUTET, Jumat (26/7/2024) di kantor Desa Mekar Utama.
Dikatakannya, sebagaimana lazimnya di kalangan budaya Dayak, sekaitan dengan tanah adat di wilayahnya diharuskan melibatkan dewan adat.
Ditambahkannya , sudah tiga kali dilangsungkan mediasi antara pihak proyek SUTET dengan warga, namun tidak melibatkan DAD.
Dalam pantauannya pihak SUTET selalu melakukan kordinasi dengan oknum Kadus Kuplantak. “ Kalau begini caranya, maka ada kerugian di pihak masyarakat adat sebab pendataan lahan tidak memenuhi tradisi atau adat setempat, “ ujar Junaidi.
Pantauan di lapangan, Jumat, Ketua DAD Kendawangan, Junaidi tidak hadir di kantor Desa Mekar Utama terkait pembayaran lahan warga tersebut.
Ia mengatakan warga merugi sebab masyarakat adat tidak terlepas dari hutan sebagai kebutuhan ritual adat.
Ia juga menduga pihak SUTET sengaja tidak melibatkannya sebab data pembebasan yang ia ketahui dipastikan berbeda dengan data lahan dari sumber lain. (Natalius)
