Berita  

Deli Serdang Usulkan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non-ASN Dapat Harapan Baru

Lubuk Pakam, MWT – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dengan membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini lahir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam seleksi ASN tahun 2024, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan daerah.

Dalam surat edaran yang diandatangani Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, dijelaskan bahwa pegawai yang dapat diusulkan meliputi non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja, termasuk mereka yang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus. Selain itu, non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN namun telah aktif bekerja sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus menerus juga berhak diusulkan, begitu pula lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah tercatat dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengusulan ini wajib dilakukan oleh seluruh perangkat daerah, camat, dan bagian terkait dengan menyampaikan daftar nominatif pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria, lengkap dengan pertimbangan kinerja, disiplin, kompetensi, loyalitas, serta kesesuaian bidang tugas. Setiap usulan harus dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pimpinan perangkat daerah sebagai bentuk komitmen atas kebenaran data. Batas akhir penyampaian usulan ditetapkan pada 19 Agustus 2025 dan disampaikan kepada Bupati Deli Serdang melalui Kepala BKPSDM dengan memperhatikan kebutuhan, ketersediaan anggaran, serta kinerja unit kerja masing-masing.

Menurut Pj. Sekda Deli Serdang, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat untuk menertibkan status pegawai non-ASN sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mereka. Dengan kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, ribuan honorer di Deli Serdang kini memiliki harapan baru untuk tetap berkontribusi pada pelayanan publik dengan status yang lebih jelas dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
(ji)