Berita  

Cut and Fill Simpang Kavling Sepelemparan Batu dari Mako Polda

Batam, MWT – Aktivitas cut and fill dalam skala besar di kawasan Simpang Kavling, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memicu keresahan warga. Meski lokasinya hanya sepelemparan batu dari Mako Polda Kepri, pengerukan bukit tanah merah tetap beroperasi tanpa hambatan, diduga tanpa izin resmi.

Pantauan lapangan menunjukkan sebuah ekskavator bekerja tanpa henti mengeruk bukit dan memuat material ke dump truck yang lalu-lalang malam hari. Aktivitas pematangan lahan ini disebut-sebut namun hingga kini belum ada penertiban atau pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Alat berat bekerja malam hari  tidak pernah ada penertiban. Kami menduga kegiatan ini sudah dikondisikan,” ujar seorang warga Teluk Mata Ikan yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (6/12).

Warga mempertanyakan kelanjutan kegiatan tersebut, sebab jika benar tidak memiliki izin, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.

Dampak negatif mulai dirasakan masyarakat sekitar. Debu tebal berterbangan, suara alat berat menimbulkan kebisingan, dan kerusakan ekosistem bukit dianggap semakin nyata.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berbahaya, bukan hanya bagi alam, tapi juga bagi keselamatan warga,” keluh warga tersebut.

Selain gangguan kenyamanan, aktivitas cut and fill yang terus berjalan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan bencana jangka panjang seperti longsor, pencemaran udara, dan rusaknya keseimbangan lingkungan.

Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan “setoran” kepada oknum aparat  agar kegiatan pengerukan tetap aman tanpa gangguan.

“Kami dengar ada setoran ke oknum tertentu supaya kegiatan ini aman. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta APH untuk turun langsung ke lokasi guna memeriksa legalitas, perizinan, dan dampak lingkungan kegiatan cut and fill tersebut.

“Kalau memang tidak berizin, kami minta aktivitas itu segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya. (Zul)