Ketapang, MWT – Camat Singkup Daniel Laumakany M.Pd.k menyatakan pembelaannya kepada warga terkait lahan yang digarap investor.
Sikap itu diperlihatkannya saat berlangsung mediasi antara warga dan pihak perusahaan, Rabu (4/6/2025) di Kantor Camat Singkup. Ia siap mengembalikan hak masyarakat yang digarap PT Nova Mandiri Kapital Jaya di Desa Sp 4/Desa Muntai.
Lahan transmigrasi sudah ditanami masyarakat dengan budi daya sawit. Acara yang dihadiri anggota DPRD Ketapang Bahrudin Efendi, Babinsa Kopka Kasmin dari Koramil Marau dan Babinkamtibmas AiptuHendri Dari Polsek Marau.
Hasil mediasi akan ditindaklanjuti lewat rapat dengan pendapat yang difasilitasi DPRD Kabupaten Ketapang. “ Kenapa harus sampai ke DPRD. Kalau perusahaan tau itu hak masyarakat harusnya kembalikan.Cukup dengan mediasi disaksikan pejabat dan aparat yang bertugas di Desa Muntai, “ ujar Camat. ( M Ali )