Terpidana kasus pencemaran lingkungan, Muhammad Raga Syahputra, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Batam saat tengah mencukur rambut di sebuah barbershop. Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana ditangkap saat sedang memangkas rambut,” ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (3/6/2025).
Raga merupakan direktur sekaligus pengendali PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dinyatakan bersalah karena membuang limbah ke lingkungan tanpa izin. Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023 menjatuhkan denda Rp 1,7 miliar, dengan ancaman pidana kurungan enam bulan jika denda tak dibayar dalam waktu enam bulan.
Menurut Kasna, upaya Kejaksaan untuk menagih denda dan menyita harta terpidana tidak membuahkan hasil, sehingga diputuskan untuk mengeksekusi pidana kurungan.
Raga kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Batam. Penangkapan ini bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, yang menargetkan buron perkara pidana berstatus inkracht.
Putusan PN Batam menyatakan PT Telaga Biru dan Raga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dumping limbah tanpa izin, melanggar Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila perusahaan tak mampu membayar denda, maka harta Raga disita, dan jika tetap tidak mencukupi, diganti dengan kurungan enam bulan. (Zul)