Sumbar, Kab. Solok, MWT – Sekda Kab.Solok Medison, S.Sos, M.Si , melaporkan 2 agenda sekaligus yakni pengukuhan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan peresmian beberapa gedung pemerintahan, Kawasan Perkantoran Islamic Center Koto Baru,(20/08).
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka pada hari ini kita akan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 49 Wali Nagari di Kabupaten Solok,”katanya.
Medison juga menyampaikan Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekjen Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/2065/SJ tentang Penegasan terkait Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana masa jabatan Wali Nagari diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan untuk Kabupaten Solok berjumlah sebanyak 49 Orang Walinagari.
Pada hari ini kita juga akan melakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik, yang mana dalam proses perancangannya sudah kita mulai pada tahun 2020 dan 2021 lalu dengan melalui proses yang cukup panjang, karena dalam pendirian MPP tidak hanya menyiapkan sarana prasarana saja, namun banyak persyaratan yang harus dilengkapi sesuai arahan dan bimbingan Kemenpan-RB, dan Alhamdulillah segala bentuk kelengkapan dan persyaratan telah berhasil kita penuhi sehingga pada tanggal 23 Januari 2024 lalu kita telah melaksanakan pra soft launching yang menandai telah dimulainya pelayanan terintergrasi di MPP Kabupaten Solok, kata Medison, S.Sos, M.Si.
Saat ini di MPP telah dijalankan beberapa layanan yakni : Pelayanan Samsat, Unit Pelayanan Bank Nagari Cabang Solok, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Layanan dari 6 OPD Milik Pemerintah Daerah Diantaranya, BKD, Disdukcapil, PUPR, DLH, Dinsos, dan DPMPTSPNAKER.
Target kita dalam tiga bulan berikutnya adalah pelayanan imigrasi dan kepengurusan paspor. Mudah-mudahan juga bisa kita jalankan di MPP Kabupaten Solok ini.
Sekda juga menjelaskan, Kita juga akan meresmikan pemakaian Pusat Informasi Pariwisata Kabupaten Solok atau yang dikenal dengan Tourism Information Center (TIC), dan diharapkan gedung ini nantinya dapat menjadi daya tarik dalam promosi wisata Kabupaten Solok
Kita juga meresmikan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Solok, dimana gedung ini merupakan bantuan dari APBN, berkat upaya Bupati Solok bersama jajaran meyakinkan Pemerintah Pusat meningkatkan anggaran dari sebelumnya hanya Rp. 4,5 milyar guna rehab gedung perpustakaan yang lama menjadi Rp. 10 Milyar untuk pembangunan gedung baru yang telah berdiri dan akan kita resmikan pada hari ini,”ujarnya.
Insyaallah kedepannya Gedung Perpustakaan ini tidak hanya kita fungsikan sebagai tempat membaca, namun juga untuk kegiatan-kegiatan masyarakat Kabupaten Solok.
Alhamdulillah kondisi Ex Area Perkantoran kita di Koto Baru saat ini sudah jauh berubah drastis menjadi lebih baik dibandingkan saat tahun 2020 dan 2021 yang lalu, hal ini senada dengan keinginan dan cita-cita Bupati Solok untuk mengembalikan gairah dan keasrian area yang saat ini kita sebut Kawasan Islamic Center ini,”harapnya.
Perpanjangan Masa Jabatan 49 Orang Wali Nagari ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi dan sekaligus peresmian tiga gedung pemerintahan Kab.Solok. ( Dioni )