Samosir, MWT – Samosir menegaskan sikap tegas lingkungan lewat surat edaran terbaru Bupati Vandiko Timotius Gultom yang melarang penerimaan bantuan dari perusahaan berpotensi merusak alam, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN).
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025 yang memuat imbauan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang berpotensi merusak lingkungan. Dua perusahaan yang dicontohkan dalam SE tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN).
SE yang ditandatangani pada 28 November 2025 itu menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah potensi konflik sosial akibat keterlibatan perusahaan yang dianggap mengeksploitasi sumber daya alam.
Kadis Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan keberadaan SE tersebut dan menyampaikan bahwa imbauan ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat, dan kepala desa di Kabupaten Samosir.
SE Bupati Samosir meliputi:
- Larangan menerbitkan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
- Larangan menerima bantuan CSR dari perusahaan/lembaga yang usahanya berpotensi merusak lingkungan, termasuk TPL dan AFN.
- Kewajiban menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga merusak lingkungan. (tim)
