Berita  

Bupati Ketapang Terapkan Sanksi ke PT Pertiwi Lenggara Agromas

Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 309/PERKIMLHC/2025, tanggal 11 Juli 2025, tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Pertiwi Lenggara Agromas. (Rep)

Kalbar, MWT – Bupati Ketapang Kabupaten Kalimantan Barat, Alexander Wilyo, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 309/PERKIMLHC/2025, tanggal 11 Juli 2025, tentang penerapan sanksi administratif teguran tertulis kepada PT. Pertiwi Lenggara Agromas.

Kepala Biro Media Warta Tipikor di Ketapang, Jajir yang mendapatkan Salinan surat keputusan tersebut, Rabu (30/7/2025), melaporkan ke redaksi dengan melampirkan sebagian besar isi surat tersebut.

Dalam laporannya Jajir menuliskan, sanksi atas pelanggaran dan atau ketidaktaatan meliputi perlindungan dan pengelolaan mutu air, berupa ketidaksesuaian pada jumlah titik pemantauan air permukaan dari 13 titik pemantauan menjadi 11 titik dengan tidak melakukan pemantauan air permukaan pada Sungai Lambang Kusik dan Sungai Lempaong.

Selain itu tidak melakukan pengelolaan pada air limbah domestik dari air bekas cucian (greA uater) dari kegiatan kantor dan perumahan dengan  membuang air limbah domestik ke badan lingkungan.

Juga terdapat larian air limbah (run offl dari kegiatan land aplikasi pada areal blok K14/ 15 dengan titik koordinat S : -2oL2’L” dan E: 110″48’27”.

Terdapat rembesan pada sambungan pipa instalasi air limbah yang keluar pada areal blok K14/ 15 dengan titik koordinat S: -2″12’1″ dan E: LLA”48’27”; Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, berupa tidak memiliki persetujuan teknis untuk emisi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Teguran tertulis terhadap pelanggaran dan atau ketidaktaatan sebagaimana dimaksud, wajib melakukan pemantauan kualitas air permukaan sebanyak 13 titik termasuk pada Sungai Lambang Kusik dan Sungai Lempaong, sesuai dengan dokumen lingkungan setiap 6 bulan sekali.

Wajib menghentikan pembuangan air limbah domestik ke badan lingkungan tanpa dilakukan pengolahan IPAL, paling lambat 14  hari.

Wajib menghentikan sementara pengaliran air limbah pada areal blok K14/ 15 sampai dilakukan perbaikan pada instalasi pipa distribusi air limbah dan rorak, paling lambat 14 hari dan b. Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, berupa Wajib memiliki persetujuan teknis emisi, paling lambat 30 hari.

Surat ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang di Ketapang, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak , Kepala Dinas Pertanian, Perternakan dan Perkebunan Kabuapten Ketapang di Ketapang , Camat Marau.(*)