Legalitas Tanah Harus Rampung
Ketapang, MWT — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan instruksinya kepada seluruh kepala desa dan camat se-Kabupaten Ketapang untuk segera menyelesaikan pendataan legalitas tanah, mengingat masih banyaknya lahan masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Tanah (SKT). Instruksi ini kembali ditekankan Bupati karena hingga kini penyampaian usulan dari desa dan kecamatan masih belum optimal.
Bupati Alexander menyebutkan bahwa surat edaran terkait pendataan SKT telah diedarkan sejak 12 Juni 2025 kepada seluruh kepala desa dan camat. Ia meminta agar seluruh usulan pendataan lahan segera disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk diteruskan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Bupati menegaskan batas waktu terakhir penyampaian usulan adalah 15 Desember 2025, dan seluruh dokumen permohonan harus dilengkapi data kolektif serta dokumentasi yang akurat. Pendataan ini dianggap penting karena masih banyak warga yang memiliki lahan garapan, ladang, pemukiman, hingga area keramat dan kuburan yang belum memiliki legalitas dan bahkan masuk dalam kawasan hutan.
Ia menambahkan bahwa setiap kepala desa bertanggung jawab memastikan tidak ada lagi persoalan terkait lahan, kebun, dan permukiman masyarakat yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Pendataan yang benar, tegasnya, akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan usulan perubahan kebijakan perhutanan kepada pemerintah pusat.
“Instruksi ini agar segera dilaksanakan dan diindahkan oleh seluruh kepala desa dan camat se-Kabupaten Ketapang,” pungkas Bupati Alexander Wilyo. (Jajir)
