Ketapang , MWT – Oknum Kepala Desa (Kades) Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, BSE resmi diberhentikan Bupati Ketapang untuk sementara.
Berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepolisian Resor Ketapang nomor : S.TAP.TSK/67/III/RES.1.24 2024 tanggal 16 Maret 2024 atas nama BSE Kepala Desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/85/III/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 17 Maret 2024 atas nama BSE Kepala Desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
Untuk kelancaran proses hukum BSE dan terselenggaranya pemerintahan desa serta pelayanan masyarakat desa, maka Bupati Ketapang melakukan pemberhentian sementara dan menunjuk sekretaris desa, atau perangkat desa sebagai pelaksana tugas dengan keputusan bupati yang ditandatangani Camat atas nama Bupati.
Pemberhentian sementara BSE dari jabatannya sebagai kepala desa Segar Wangi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 249/DPMPD-C/2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tanggal 13 Mei 2024.
Kronologis
Catatan yang diperoleh media ini Satreskrim Polres Ketapang menetapkan Kades Segar Wangi sebagai tersangka sekaitan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, Wawan Darmawan menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh AR (49) yang merupakan orang tua korban.
Kasus itu bermula, ketika tersangka menjemput korban yang masih berusia 14 tahun itu di salah satu rumah makan di kota Ketapang pada Rabu 28 Februari 2024.
Setelah dijemput, tersangka lalu mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor korban, sembari menjanjikan akan membeli ‘handphone’ (hp) baru untuk korban.
“Setelah dibelikan hp, korban lalu diajak ke salah satu penginapan. Sampai di sana, korban menolak ajakan pelaku, dan pergi untuk melaporkan kejadian itu ke orang tua nya,” ujar Wawan.
Saat itu, lanjut Wawan, BSE sudah diamankan di rumah tahanan Polres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk korban, sudah dilakukan pendampingan dari tim unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama KPAD Ketapang, mengingat korban masih berusia di bawah 17 tahun.
“Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. ( Jajir )
