Berita  

Bupati Batubara Urus SKCK di Tengah Status DPO

Medan, MWT – Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir, dilaporkan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara pada Selasa, 20 Agustus 2024. Saat ini, Zahir menjadi buronan Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat, mengonfirmasi bahwa Zahir memang mengurus SKCK di Mapolres Batubara pada pagi hari tersebut. Taufiq menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengurus SKCK, sehingga tidak ada alasan untuk menolak kedatangan Zahir.

“SKCK dapat diurus oleh siapa saja. Jadi, dia sudah melakukannya. Lalu, apa masalahnya? Kami akan mencantumkan catatan kepolisian Zahir di dokumen tersebut, termasuk apakah ada catatan narkoba atau tindak pidana lainnya,” kata Taufiq kepada CNNIndonesia.com.

Ketika ditanya mengenai status Zahir sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq mengaku telah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut.

“Proses penyidikan ada di Polda Sumut. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor. Jadi, ini tidak sembarangan. Ada prosedurnya,” ucapnya.

Taufiq meminta agar pertanyaan mengenai penyidikan kasus Zahir diajukan langsung ke Polda Sumut, karena Zahir sudah diperiksa sebagai tersangka di sana. “Silakan tanyakan ke Kasubdit Tipikor. Yang bersangkutan sudah diperiksa di Polda Sumut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufiq menyebutkan bahwa Zahir juga telah mengajukan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk tidak ditahan. “Berkasnya sudah tahap satu, dan Zahir membuat permohonan untuk tidak ditahan. Namun, untuk rincian teknisnya, silakan menghubungi Subdit Tipikor Polda Sumut. Saya hanya mengeluarkan SKCK,” ujarnya.

Taufiq menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat menolak permohonan SKCK dari individu yang sedang terlibat masalah hukum. “Kalau ada yang mau mengurus SKCK, saya tidak bisa menolak. Saya akan melihat catatan yang ada, apakah ada pelanggaran narkoba atau tindak pidana lainnya. Informasi tersebut saya dapat dari Subdit Tipikor Polda Sumut,” tegasnya.

Tanggapan LBH Medan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengkritik sikap Polres Batubara yang tidak menangkap Zahir meskipun dia telah masuk dalam daftar DPO. “Orang yang berstatus DPO harus ditangkap dan ditahan. Status DPO diberikan kepada seseorang yang telah dipanggil secara sah dua kali namun tidak memberikan alasan untuk ketidakhadirannya,” tegasnya.

Irvan menambahkan bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai buronan, seluruh anggota Polri di manapun wajib melakukan penangkapan. “Seharusnya, ketika Zahir mengurus SKCK, dia ditangkap karena statusnya sebagai DPO,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, menyatakan bahwa dia sedang menjalani tes di Jakarta dan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut saat ini. “Saya akan bantu cek setelah selesai,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan PPPK pada 29 Juni 2024. Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Pada awal Juli dan kembali pada 25 Juli 2024, Zahir tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa Zahir ditetapkan sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi mengenai keberadaan Zahir. “Tim sedang memburu Zahir setelah ditetapkan sebagai DPO. Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” terang Hadi pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (wiraswasta dan adik Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). (*)