Karimun, MWT – Plt. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun, Faisal Riza ST, MAP menjawab konfirmasi Media Warta Tipikor sekaitan aktifitas sejumlah perusahaan diduga illegal.
Dalam suratnya tertanggal 3 Maret 2025 nomor 74-300.02/BP-Krm/03/2025 didukung Peraturan Pemerintah Indonesia No. 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Plt. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun, Faisal Riza ST, MAP dalam suratnya menyatakan, pihak Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun menyatakan tidak mengeluarkan izin terkait aktifitas sejumlah perusahaan.
Perusahaan tersebut yakni, 1. PT Sedayu melakukan aktifitas galian C di Tebing, 2. Pengurugan/penggarapan lahan di Desa Pangke Kecamatan Meral yang dilakukan 3 perusahaan dan menjual ke perusahaan shipyard/galangan kapal PT KMS.3. Penimbunan lahan di depan Masjid Agung Karimun
Penimbunan di depan Masjid Agung Karimun
Pantauan di lokasi depan Masjid Agung Karimun, Rabu (12/3/2025) tampak sejumlah truk keluar masuk membawa tanah timbun. Dikabarkan lahan itu dimiliki sejumlah pemilik dan diusahai pemodal untuk dibangun perumahan.
Pria bernama Kusnadi yang ditemui di lokasi menyatakan semua legalitas perusahaan yang membangun disana sudah dimiliki. Saat ini, katanya, ada sedikit kendala terkait kemajuan pembangunan. “ Ini soal subsidi dana. Ada kendala sedikit, “ katanya singkat.
Untuk menimbun lahan tersebut, pihak pengusaha mendatangkan tanah dari Kecamatan Tebing. Tanah ini diangkut truk/lory roda 6 ke depan Masjid Agung Poros Kecamatan Meral yang akan direncanakan membangun Ruko dan perumahan. (M.Zulkifli / bersambung)