BP Batam Terlibat, Penggalian Tanah Di Kabil Kecamatan Nongsa Tanpa Ijin

Batam, MWT – Aktivitas pengurugan/penggalian tanah timbun yang berlokasi tak jauh dari kantor lurah,Pulau Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tidak mengantongi izin.

Mulai dari, staf Lurah Kelurahan Kabil, Zaqmei Dwilipa, Humas BP Batam, Willem dan pekerja lapangan (Ceker) PT Inovasi, Rudy  yang dihubungi, Senin (4/11/2024) menjelaskan keberadaan lahan serta perijinannya.

Staf Lurah Kelurahan Kabil, Zaqmei Dwilipa yang ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam aktifitas tanah timbun itu.

Untu kejelasan, ia berupaya menanyakan pihak RT/RW via telepon sekaitan adanya aktifitas galian tanah timbun di daerahnya. Hasilnya, semua menyatakan tidak mengetahuinya.

“ Tidak ada mereka menghubungi atau minta ijin kepada kita, “ ujarnya, setelah mengumpulkan informasi dari anggotanya.

Ia juga mengherankan sikap perusahaan itu. “ Sebagai pemerintahan paling bawah sebenarnya wajar kita dilibatkan untuk aktifitasnya,” ujar Zaqmei Dwilipa.

BP Batam

Keterlibatan BP Batam dalam aktifits tanpa ijin ini juga diperoleh dari Humas BP Batam, Willem. Kepada awak Media Warta Tipikor diakuinya soal perijinan perusahaan tanah timbun tersebut tengah berproses.

Ia menjelaskan aktifitas tersebut sekedar uji coba dan sudah berlangsung selama seminggu. Untuk itu, pihaknya masih melakukan evaluasi kedepan menyangkut berbagai regulasi.

“Ijinnya memang sedang diurus dan sekalian dilakukan saja penggarapan lahan,” ujarnya.

Terkait limbah tanah yang berserakan di ruas jalan, pihaknya sudah melakukan pembersihan dengan melibatkan tim. “  Kita perhatikan semuanya termasuk cuaca dan keselamatan kerja, “ ujar Willem.

Sudah Laporkan

Staf PT Inovasi, Rudy yang dihubungi via telepon menyatakan  posisinya di luar lokasi. Dijelaskannya, ia sudah melaporkan kepada pimpinannya atas kehadiran media yang ingin konfirmasi.

“ Sudah saya sampaikan ada yang ingin konfirmasi. Saya kurang tahu apa kendalanya Bang, “ ujar Rudy.

Saat ditanyakan seputar tidak adanya perijinan PT Inovasi dalam beroperasi, Rudy mengelak dan menjelaskan hal itu bukan ranah kerjanya.

“ Soal ijin-ijin saya tidak tahu Bang. Saya orang lapangan yang bekerja di lokasi saja, “ ujarnya.

Hutan Lindung

Warga setempat mengatakan, penggalian tanah timbun oleh PT Inovasi melibatkan sejumlah alat berat beroperasi aman- aman. Tanah sekelas tanah timbun dikomersilkan dengan harga yang fantastis kepada sejumlah perusahaan, termasuk diduga kepada PT Vincenter, “ ujar warga Nongsa.

Penegak Hukum

Masyarakat di seputara lokasi berharap kepada aparat penegak Hukum (APH) seperti Polda Kepri, Polresta Barelang dan dinas terkait segera bertindak menghentikan dan menutup kegiatan tanpa ijin ini. Media ini akan terus memantau kondisi di lapangan. (Zul/Nadini)