Berita  

BP Batam Dukung Proses Hukum, Kontainer Limbah B3 Bertambah Jadi 74

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad (nomor dua dari kiri, kemeja putih), memberikan keterangan pers di Batam, Selasa (7/10/25). Amsakar menyatakan bahwa penanganan kasus 74 kontainer limbah B3 ilegal di Pelabuhan Batu Ampar sepenuhnya diserahkan kepada KLH, dan mendukung penuh penegakan hukum terhadap importir yang melanggar.

Batam, MWT – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa penanganan kasus puluhan kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Amsakar menegaskan, BP Batam akan mendukung penuh penegakan hukum terhadap kasus limbah impor ilegal dari Amerika Serikat tersebut.

“Prinsip kami di BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, kalau sudah masuk ke ranah hukum, maka proses penegakan hukumnya harus dijalankan, apalagi jika sudah masuk tahap eksekusi,” ujar Amsakar saat berjumpa awak media, Selasa (07/10/25).

Amsakar menjelaskan, saat ini BP Batam tengah melakukan kajian terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, ia menegaskan bahwa peran BP Batam dibatasi untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan di Batam.

“Kami terus berdialog dengan kementerian. Prinsipnya, jika keputusannya sudah jelas hitam atau putih maka harus dilaksanakan,” tambahnya sebagaimana dikutip dari terasbatam.id.

Sementara itu, Bea Cukai Batam terus menindaklanjuti pemeriksaan bersama KLHK. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evy Octavia, mengonfirmasi bahwa total kontainer yang diduga berisi limbah B3 telah bertambah menjadi 74 kontainer setelah pemeriksaan berlanjut dalam dua tahap.

Petugas Bea Cukai (berseragam biru tua) dan pekerja pelabuhan memeriksa dan menyegel salah satu dari puluhan kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa (7/10/25).

Kontainer-kontainer ini merupakan bagian dari total 74 kontainer limbah ilegal asal Amerika Serikat yang kini dalam proses penanganan oleh Bea Cukai Batam dan KLH.

Menurut Evy, penanganan telah dilakukan secara bertahap:

Tahap Pertama (23 Kontainer):

18 kontainer telah selesai diperiksa fisik dan kini menunggu proses permohonan re-ekspor ke negara asal.

3 kontainer masih tersegel dan menunggu giliran pemeriksaan fisik.

2 kontainer belum tiba di Batam dan akan langsung dilakukan Return On Board (ROB) atau dikembalikan ke negara asal.

Tahap Kedua (51 Kontainer):

43 kontainer telah selesai diperiksa fisik bersama KLHK.

10 kontainer masih tersegel dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, Evy merincikan, dari total 74 kontainer, 61 kontainer telah selesai diperiksa fisik, dan 13 kontainer masih tersegel dan menunggu pemeriksaan.

Evy menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan melibatkan instansi teknis terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan impor bahan berbahaya. (Zul)