Ketapang, MWT – Advokat Darsius Ivo Elmoswat SH menyatakan siap menghadapi manajemen PT MAI – Cargill Group Kedevi Estate.
Sikap tersebut disampaikannya, pasca berhasil membela warga Dusun Gajah Desa Mekarjaya Kecamatan Manismata Ketapang Kalimantan Barat bernama Ruspandi di PN Ketapang Kelas II.
Advokad ini, dalam persidangan mematahkan semua tuduhan yang dipersangkakan kepada Ruspandi sebagai pencuri Tandan Buah Segar ( TBS ) di areal perkebunan kelapa sawit PT MAI-Cargil-Group ) Kedevi Estete.
“ Saya berani katakan Ruspandi tidak bersalah. Ruspandi adalah memanen TBS di lahan mertuanya,” kata Darsius.
Uniknya, selesai putusan PN Ketapang, Ruspandi yang berstatus karyawan PT MAI dipanggil kembali oleh manegemen perusahaan tersebut.
Ia diminta kembali bekerja seperti sediakala dengan catatan tidak melakukan gugatan balik kepada PT MAI. Caranya, dengan menandatangani surat perjanjian. Menurut kuasa hukum tersebut, sesuai leporan Ruspandi kepadanya, ia diancam pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila tidak membuat perjanjian.
Menimbang perlakukan manajemen PT MAI, advokad Darsius Ivo menyatakan siap menghadapi manegemen PT.MAI Cargil-Group. “ Terlalu maju manajemen ini, karena berani mengancam klien saya, “ ujarnya.
Darsius juga dilapori Ruspandi atas kata – kata personalia PT MAI yang merendahkan kliennya.Sebelum PT.MAI masuk di Ketapang saya sudah menjadi pengacara hukum. Saya tegaskan sikap yang diperlihatkan tersebut akan menjadi titik balik gugatan kami, katanya
Upaya konfirmasi kepada manajemen PT MAI sudah dilakukan. Manager PT MAI yang akrab dipanggil Pak Mul tidak merespon saat selularnya dihubungi di nomor 08126339XXXX. Menurut kalangan awak media pasca vonis bebas karyawan kontak selular ke manajemen PT MAI mengalami kesulitan(Jajir).
