Berita  

Beban Kerja Guru Deli Serdang 37,5 Jam Per Pekan

Lubuk Pakam, MWT — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang memastikan bahwa beban kerja guru di wilayah tersebut selama sepekan adalah 37,5 jam, bukan 41,5 jam seperti isu yang sempat beredar. Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Selasa (11/11/2025).

“Beredar isu beban kerja guru 41,5 jam selama seminggu. Itu tidak benar. Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, beban kerja guru adalah 37,5 jam sesuai Permendikbud No.11 Tahun 2025 Pasal 2 ayat 1, yang menyebutkan bahwa beban kerja guru adalah 37,5 jam per minggu tidak termasuk jam istirahat,” ujar Anwar Sadat.

Berdasarkan penghitungan Disdik Deli Serdang, hari kerja guru dimulai dari Senin hingga Sabtu.

  • Senin–Kamis: 07.00–15.00 WIB (7 jam kerja efektif per hari)

  • Jumat: 07.00–11.30 WIB (4,5 jam kerja tanpa istirahat)

  • Sabtu: 07.00–12.00 WIB (5 jam kerja tanpa istirahat)

Jika ditotalkan, jumlahnya menjadi 37,5 jam kerja per minggu.
“Jadi, jika ada perhitungan mencapai 41,5 jam, itu keliru. Silakan dihitung ulang. Kami tetap terbuka terhadap saran dan kritik untuk penyempurnaan ke depan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan beban kerja 37,5 jam tersebut, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing siswa, menyusun rencana pengajaran, serta membina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. (rel)