Batam, MWT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya menjaga sumber daya laut nasional. Sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan ilegal yang diduga hendak dikirim ke Malaysia melalui perairan Kepulauan Riau.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada 14 Desember 2025 terkait pergerakan sebuah High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa BBL dengan modus ship to ship (STS).
Petugas patroli laut langsung melakukan plotting dan pemantauan intensif. Puncak pengejaran terjadi pada 15 Desember 2025 di sekitar Perairan Pulau Blading, Lingga, saat kapal melaju ke arah utara menuju Malaysia. Setelah dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan, kapal tersebut akhirnya mengandaskan diri, sementara para pelaku melarikan diri.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan 26 kotak berisi benih bening lobster dengan nilai taksiran mencapai Rp12,996 miliar. Seluruh BBL tidak dimusnahkan, melainkan dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, PSDKP Batam, serta KPKNL Batam.
Para pelaku terancam jerat pidana berlapis, antara lain Pasal 102A UU Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta ketentuan dalam UU Perikanan dan UU Karantina dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Sepanjang 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri tercatat telah dua kali menggagalkan penyelundupan benih lobster. Pengawasan ke depan akan terus diperketat melalui sinergi lintas instansi, sejalan dengan arahan Presiden RI dalam program Asta Cita. (Zul)
