Berita  

BC Batam Terus Dalami Barang Ilegal Diduga Milik Pengusaha RS di Sengkuang

Kapal yang ditangkap di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

Batam, MWT – Bea Cukai (BC) Batam terus mendalami kasus penyelundupan ratusan barang kebutuhan pokok yang ditemukan tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batuampar. Berbagai komoditas seperti beras, gula pasir, minyak goreng, susu UHT, tepung terigu, mi instan, frozen food, hingga parfum impor diamankan dalam operasi tersebut.

Barang-barang ini disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial RS, yang mengklaim bahwa seluruh komoditas itu diperuntukkan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, aparat memastikan bahwa alasan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan mendalam.

“Kita sampai kemarin masih melakukan pemeriksaan,” ujar Evi Octavia, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada sejumlah awak media kemarin.

Bea Cukai menegaskan bahwa perkembangan kasus akan diumumkan setelah seluruh pihak terkait selesai diperiksa. “Pemeriksaan masih dilanjutkan Senin nanti. Detailnya akan kita sampaikan,” tambahnya.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kodim 0316/Batam, Polri dan unsur Forkopimda. Ia menegaskan bahwa penyelundupan barang pokok sangat merugikan negara serta para pelaku usaha yang taat aturan.

“Saat ini pencacahan masih berjalan. Setelah data lengkap, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan kepabeanan. Kami pastikan prosesnya transparan dan profesional,” tegas Zaky.

Sebelumnya, dalam operasi Senin malam (24/11/2025), tim gabungan berhasil mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk yang mengangkut barang pokok ilegal. Penindakan dimulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan pelabuhan. Tim Kodim bergerak cepat dan menemukan aktivitas pemindahan barang tanpa dokumen pelayaran maupun izin resmi sekitar pukul 23.00 WIB. (Zul)