Berita  

BC Batam Pastikan Penyelidikan Penyelundupan Sembako di Pelabuhan Haji Sage

Kapal yang ditangkap di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

Batam, MWT — Penyelidikan penyelundupan puluhan ton sembako di Batam memasuki babak krusial, saat Bea Cukai (BC) memperluas penelusuran asal-usul barang hingga memeriksa belasan saksi demi mengungkap jalur distribusi yang selama ini tersembunyi.

Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan atas kasus penyelundupan puluhan ton sembako di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, masih berlangsung dan belum mengarah pada satu kesimpulan final. Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan dari tiga kapal serta tiga unit truk dalam operasi beberapa waktu lalu.

Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Mujiono, menjelaskan bahwa pendalaman kasus dilakukan secara rinci, mulai dari identifikasi jenis barang hingga penelusuran distribusi dan asal muatan. “Penyelidikan masih berjalan. Kita telusuri asal-usul barang item by item,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelidikan menyeluruh diperlukan mengingat jumlah barang dan variasi komoditas yang tergolong besar. Sedikitnya 15 jenis komoditas ditemukan dalam operasi tersebut, termasuk beras berbagai merek, gula, minyak goreng, mi instan, susu UHT, frozen food hingga parfum impor.

Mujiono menyebut beras menjadi komoditas paling dominan, sehingga penelusuran dilakukan berbasis label merek pada kemasan. Untuk memperkuat pembuktian, Bea Cukai juga telah memeriksa belasan orang yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan keberadaan barang tersebut. Pemanggilan saksi dinilai krusial untuk memastikan pemilik, pemasok, hingga jalur pergerakan distribusi sebelum barang ditemukan tanpa dokumen resmi.

“Kita sudah periksa belasan orang untuk menelusuri keterkaitan tiap item muatan,” tegasnya.

Sebelumnya beredar video seorang pengusaha yang mengklaim memiliki sebagian barang bukti dan menunjukkan dokumen pendukung. Namun Bea Cukai menegaskan bahwa klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan. “Itu masih harus dibuktikan. Belum bisa disimpulkan karena masih sebatas pengakuan sepihak dan perlu diverifikasi,” kata Mujiono.

Penindakan penyelundupan ini terungkap pada Senin (24/11) malam setelah Unit Intel Kodim 0316/Batam mendeteksi aktivitas bongkar muat mencurigakan di pelabuhan rakyat. Aparat mengamankan tiga kapal serta tiga truk bermuatan selundupan tanpa dokumen legal seperti manifest, izin layar, dan dokumen pengiriman resmi. Seluruh muatan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk investigasi lanjutan.

Barang bukti saat ini berada di Gudang Penindakan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk pemeriksaan fisik, penelusuran distribusi, dan pencocokan dengan dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah barang merupakan produk lokal yang disalahgunakan distribusinya atau barang impor ilegal yang masuk tanpa prosedur kepabeanan. (Zul)