Medan, MWT – Dalam rangka persiapan Pilkada serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, tanggal 28 s/d 29 April 2024 berlangusng dengan antusias. Anggota Bawaslu Sumatera Utara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Romson Poskoro Purba, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, Bawaslu melaksanakan konsultasi sebelum ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Tujuan konsultasi untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota mengevaluasi Panwaslu Kecamatan dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (JB)
