Berita  

APH “Tak Berdaya“ Hadapi Pengerukan Bauksit Diduga Ilegal di Nongsa ?

Cut and fill atau pengerukan tanah bauksit diduga illegal di perbukitan Jalan Bumi Perkemahan Kavling Bintang Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Batam, MWT – Aparat penegak hukum (APH) diduga dan terkesan “tak berdaya“ menghadapi aktivitas cut and fill atau pengerukan tanah bauksit diduga illegal di perbukitan Jalan Bumi Perkemahan Kavling Bintang Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Pengelola lahan yang disebut-sebut berinisial Am seolah kebal hukum meski diduga tak mengantongi izin. Kapolsek Nongsa, Kompol Dr. Arsyad pernah mengatakan segera mengecek aktivitas tersebut kepada media tampaknya bukan kendala bagi oknum Am.

“Nanti saya cek ya,” kata Dr. Arsyad menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (8/7/2025). Kompol Dr. Arsyad menjabat Kapolsek Nongsa sejak Senin (7/7/2025).

Pernyataan yang mirip juga muncul dari Direktorat Pengamanan BP Batam melalui Kepala Seksi pengamanan lingkungan (Pamling), Asrin. Ia mengatakan bakal cek aktivitas Cut and Fill ilegal di Kavling Bintang, Kabil, Kota Batam. “Nanti kami akan cek bersama Direktorat Infrastruktur BP Batam,” kata Asrin, Kamis (17/7/2025).

Lori atau damtruk pengangkut bauksit berada di lokasi pembuangan.

Mobil Patroli

Tak kalah dramatisnya saat satu unit mobil dinas patroli pihak kepolisian mendatangi lahan cut and fill ini, Minggu (27/7/20205).

Tiba di lokasi, aparat dan sejumlah pria berdekatan seakan membicarakan sesuatu. Spekulasi informasi muncul seiring dengan legalitas aktifitas pengerukan tanah bauksit tersebut. Pertama, diduga oknum yang menggunakan fasilitas negara itu melakukan tindakan tidak terpuji dengan dugaan “kong kali kong” bersama pengusaha.

Spekulasi lainnya, terkait sikap tegas Diskrimsus Polda Kepri memantau kebijakan mereka menyangkut penyetopan cut and fill perbukitan Jalan Bumi Perkemahan Kavling Bintang Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Jajaran Patroli BP Batamjuga mengabarkan aktifitas di Jalan Bumi Perkemahan Kavling Bintang Teluk Lengung telah ditangani Diskrimsus Polda Kepri dan memanggil oknum – oknum yang terlibat.

“ Gakkum menyetop semua kegiatan disana karena tidak memiliki ijin. Kalau bekerja lagi berarti sudah mengantongi izin, “ ujar sumber yang layak dipercaya.

Catatan media ini, APH telah menyatakan rencana penegakan hukum selanjutnya, namun mengamati kondisi terkini ada kesan pernyataan APh “tidak berdaya”.

Kegiatan terus berlanjut. Imbas dari pada kegiatan itu, masyarakat merasa keselamatannya terancam. Puluhan hingga ratusan dam truk tanah dari lokasi per harinya untuk dikomersilkan.

Menurut sejumlah warga, oknum Am setiap hari didampingi oknum IS serta mendapat dukungan dari sejumlah aparat dan penguasa setempat. Hal ini terbukti bahwa tanpa perijinan yang lengkap ia bebas melakukan aktifitasnya.(tim)