Berita  

Anton Sihombing : Tangkap Pelaku Penyerobotan Tanah Saya

Capt. DR. Anton Sihombing (baju putih pakai topi)

Taput, MWT – Capt. DR. Anton Sihombing meminta Polres Tapanuli Utara (Taput) segera mempercepat proses penanganan laporan tentang penyerobotan tanahnya yang berada di Kecamatan Siborongborong dan segera menangkap  sekelompok orang yang menjadi terlapor atas aksi penyerobotan tanahnya sekitar 5 hektar.

Hal itu dikatakan Anton Sihombing kepada wartawan usai  proses pengecekan lokasi objek tanah yang dilakukan Polres Taput bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Kamis (17/4/2025) di Siborongborong.

“Setelah kami laporkan pada September tahun lalu, lokasi tanah ini sudah pernah dipasang garis polisi. Terlapor juga sudah pernah dipanggil polisi. Tetapi mulai dari dilapor pada tahun lalu sampai sekarang bulan April ini, belum ada tindakan kepastian yang dilakukan Polres Taput,” kata Anton

Anton menjelaskan, tanahnya yang sudah bersertifikat tersebut merupakan tanah warisan turun temurun dari leluhur mereka. Diceritakannya, dulu sekitar tahun 1958 dan 1959, ia bersama saudaranya sudah ikut menanami lahan tersebut dengan tanaman pinus. Tetapi tahun 2007, lanjut Anton, pihak yang kini menyerobot tanahnya itu pernah berusaha menyerobot tanah tersebut. Namun kemudian dilapor oleh ibunya, dan kemudian parapelaku dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

“Dan sekarang setelah tanah ini sudah sertifikat, mereka menguasai tanah saya sekitar bulan September tahun lalu. Dan mereka sudah mendirikan beberapa pondok dan rumah rumah semi permanen di tanah saya. Ini semua karena kinerja polisi lambat. Adalah dibilang sibuk pengamanan pilkada,  sinode godang, natal hingga hari raya. Jadi saya minta kapolres  agar tidak lamban.  Persoalan ini juga akan saya  teruskan ke Kapolri,” kata Anton.

Mengenai klaim dari pihak keluarga yang menyerobot dan kini menguasai tanahnya yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah  milik mereka karena sudah diputuskan oleh Pengadilan, Anton meminta polisi untuk mengecek ke Pengadilan.

“Kalau benar ada putusan pengadilan sehingga mereka mengatakan bahwa tanah itu milik mereka, coba dicek ke pengadilan, ada atau tidak. Asli atau tidak. Kalau ini tanah yang saya beli akan saya lepas. Karena saya sudah capek mengurus ini. Tetapi karena ini warisan dari oppung kami, maka akan terus saya perjuangkan,” ucapnya.

Sementara itu, Pengacara Hotbin Simaremare, SH selaku kuasa hukum dari Capt.Anton Sihombing kepada wartawan mengatakan bahwa, tanah yang kini diserobot oleh sekelompok orang tersebut
sudah diakui negara milik Anton Sihombing melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Dan pihaknya juga sudah meminta tanggapan dari Kepala BPN Taput tentang keabsahan dari Sertifikar yang dijawab dengan tanggapan bahwa intinya sah secara hukum milik dari Anton Sihombing dan tidak ada pemblokiran.

“Tetapi tanah tersebut kini sudah dikuasai para terlapor sejak juli dan agustus. Polisi dapat dengan  jelas melihat alat bukti tentang pasal pengrusakan dan itu dilakukan secara bersama – sama. Tapi seperti yang dikatakan  bapak Anton, satu orang pun tidak ada tersangka setelah  7 bulan laporan kami.sudah ratusan pohon yang berdiri di tanah itu ditebang untuk membangun pondok dan rumah semi permanen di lokasi tersebut. Namun  kenapa tidak ada tindakan tegas sampai sekarang,” katanya.

Hotbin mengharapkan, Polres Taput agar dapat menegakkan hukum lebih maksimal agar mencegah kerugian yang lebih besar lagi di tengah masyarakat. “Apabila tidak ada tindakan tegas, maka tidaklah berlebihan kalau masyarakat kehilangan kepercayaan kepada polres taput,” ucapnya.

Sementara itu, pantauan wartawan pada saat pengecekan objek tanah tampak pihak keluarga dari Oppu Banggar Nababan tidak membuka akses pagar ke lokasi tanah tersebut. Mereka berdalih bahwa tanah tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan  menjadi tanah milik Pomparan Oppu Banggar Nababan. Tampak Kasat Reskrim Polres Taput AKP Arifin Purba memimpin pengecekan lokasi tanah tersebut

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernys Sitinjak yang dikonfirmasi wartawan  mengatakan bahwa, setelah melakukan pengecekan lokasi tanah bersama dengan pihak BPN, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara  ke Polda Sumut untuk dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penanganan laporan tersebut.

Agar kiranya perkara ini bisa segera diselesaikan dengan menangkap para pelaku penyerobotan tanah dan penebangan tanaman pinus, ujarnya.(Pembela Butarbutar)