Berita  

Antisipasi “Mafia Hukum” Korban Mohon Perlindungan Kapolda Sumut.

Asahan, MWT – Mengantisipasi terjadinya intervensi “mafia hukum”, korban pemalsuan surat memohon perlindungan kepada Polda Sumut.

Permohonan itu disampaikan korban tindak pidana dugaa pemalsuan surat melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH.

Sesuai surat permohonan perlindungan hukum yang diterima MWT dari Johansen Simanihuruk, menyebutkan sebelumnya kliennya Sutanto telah melapor ke Polres Asahan sasuai surat laporan polisi Nomor : LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN tanggal 15 April 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana yang kini statusnya sudah tahap penyidikan.

Kasus tersebut telah diambil alih Ditreskrimum Polda Sumut dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kami menduga keras pelimpahan penanganan perkara dari Polres Asahan ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya kemungkinan campur tangan atau intervensi terlapor agar penanganannya di Bagwassidik Polda Sumut.

Polres Asahan sebanyak 3 kali memanggil terlapor. Penyidik berencana menerbitkan surat perintah membawa paksa terlapor, namun sebelum surat perintah terbit berkas perkara dilimpahkan ke Polda Sumut,” ujar Johansen.

Kami memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk mengawasi laporan klien kami. Kami juga meminta agar terlapor segera ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Johansen juga meminta penyidik untuk memeriksa oknum mantan pejabat BPN Asahan karena dua kali pemanggilan tak dipenuhi. “Periksa, karena dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah itu terjadi saat ia menjabat,”pinta Johansen.

Atas dasar itu pula kliennya, Sutanto menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Polda Sumut agar laporannya tidak diintervensi “mafia hukum” dan meminta Polda Sumut menetapkan status tersangka.

Surat perlindungan hukum ini ditembuskan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Direskrimum Polda Sumut, Irwasda dan Kabid Propam Polda Sumut. (Usni fili Panjaitan)