Deli Serdang , MWT – Proyek pemasangan paving blok di Dusun 1 Barat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 80.493.000, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan ditemukan, mulai dari sistem pembayaran upah, ketidaksesuaian data pelaksana, hingga dugaan adanya selisih anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Awak media yang turun ke lokasi proyek mendapati pekerja mengaku bahwa sistem pengerjaan dilakukan secara borongan dengan nilai Rp 16.000 per meter. Kabarnya, ketika para pekerja meminta penyesuaian harga, Kepala Dusun (Kadus) Dodi menolak dengan alasan pembiayaan pajak tinggi dan menyebut tidak mendapat keuntungan.
Meski demikian, pernyataan Kadus Dodi justru bertolak belakang dengan fakta lapangan. Salah seorang pekerja, mengatakan bahwa pembayaran upah justru dilakukan Kadus Dodi pada Sabtu malam, menandakan adanya keterlibatan aktif dalam proyek tersebut. Herannya, Kadus Dodi mengklaim pelaksana tugas proyek adalah Ketua LPM, Agus.
Ketika diminta nomor kontak Agus, Kadus Dodi menyatakan tidak memilikinya . Upaya media menghubungi Kepala Desa dan Sekretaris Desa juga tidak membuahkan hasil karena panggilan selular tak direspons.
Berdasarkan rincian kebutuhan material dan upah pekerja, total biaya proyek diperkirakan sekitar Rp 48.742.000, jauh di bawah anggaran resmi sebesar Rp 80.493.000. Perbedaan hampir Rp 31,7 juta ini memunculkan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran atau dugaan potensi korupsi.
Publik pun menilai bahwa Kadus semestinya mengawasi pembangunan dusun, bukan justru diduga terlibat aktif mengendalikan proyek. Dugaan penyelewengan ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dapat dipastikan. (MS)
