Ketapang, MWT – Federasi Serikat Pekerja Ketapang yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Buruh Ketapang menggelar pertemuan untuk membahas kenaikan upah minimum Kabupaten Ketapang tahun 2025.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP),
Dalam pertemuan ini pimpinan federasi sepakat akan menggelar aksi jika pemerintah tidak taat dengan konstitusi terkait dengan adanya putusan MK pada tanggal 31 oktober 2024 yang membatalkan undang – undang Cipta Kerja.
Termasuk tentang pasal pengupahan yang tidak lagi memakai aturan turunannya yaitu PP.51 tahun 2023 dalam menentukan upah (UMP,UMK) dan memberlakukan kembali upah minimum sektoral (UMSK).
Pertemuan yang dilaksanakan di Cafe Arcade Jalan Kyai H.Mansyur Kecamatan Deltapawan dilakuan untuk mengawal sidang pengupahan di dewan pengupahan bulan November ini.
Pimpinan federasi yang tergabung dalam Aliasi Persatuan Buruh Ketapang akan mengkonsolidasikan eanggota di tingkat federasi masing-masing.
Kegiatan aksi nantinya akan dilakukan di Kabupaten Ketapang dengan tuntutan upah di Kabupaten Ketapang naik 8% sampai 10% untuk tahun 2025.(Umar WHK)
